Over 10 years we help companies reach their financial and branding goals. Engitech is a values-driven technology agency dedicated.

Gallery

Contacts

411 University St, Seattle, USA

engitech@oceanthemes.net

+1 -800-456-478-23

Media Release
press release suaka indonesia

(Kamis, 17 Oktober 2024) SUAKA mengecam terulangnya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta kepada empat pengungsi yang mendirikan tenda di belakang kantor UNHCR Indonesia. Penertiban kembali dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB. Sebagaimana yang terjadi pada tanggal 28 Agustus 2024, penertiban disertai dengan pemukulan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP dan terjadi pengambilan barang-barang pribadi milik beberapa pengungsi yang bersangkutan. 

Berdasarkan keterangan dari pengungsi-pengungsi terkait, Satpol PP sering datang untuk memonitor situasi dalam tiga bulan terakhir. Beberapa kali tindakan penertiban berujung represif hingga tindakan pemukulan yang mengakibatkan luka-luka terhadap 4 pengungsi, dengan 1 orang yang sudah melapor dan melakukan visum pada Selasa, 15 Oktober 2024. Satu pengungsi mengalami luka pada dahi, satu pengungsi mengalami luka pada samping kepala, serta dua pengungsi mengalami luka pada leher. Dan terhadap kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Para pengungsi yang ditertibkan sempat dibawa ke kantor Satpol PP Setiabudi dan ditahan selama 1 jam di tempat yang panas, tanpa diberikan minum dan makan.  Meskipun beberapa barang yang disita telah dikembalikan, tenda yang menjadi tempat para pengungsi untuk berlindung dan beberapa barang personal seperti sepatu, dompet, dan uang belum dikembalikan atau hilang. Pasca kejadian ini, Satpol PP memasang penghalau atau pembatas di area belakang gedung UNHCR dipasang untuk mencegah pengungsi kembali tinggal di area tersebut. 

Beberapa bulan kebelakang, SUAKA memperhatikan terdapatnya situasi sistemik yang menyebabkan komunitas pengungsi yang terpaksa bertempat tinggal pada wilayah sekitar gedung UNHCR Indonesia. Pertama adalah pengungsi di Indonesia juga dilarang untuk bekerja yang berakibat dalam sulitnya pemenuhan kebutuhan dasar bagi dirinya. Kondisi ini saja sudah menggambarkan belum terpenuhinya hak atas standar hidup yang layak sesuai pada Pasal 11 ayat (1) Kovenan Internasional Mengenai Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005. 

Ditambah dengan telah berhentinya ketersediaan bantuan finansial oleh UNHCR Indonesia sejak Juli 2024, berakibat pada sebagian besar pengungsi di daerah Jakarta dan sekitarnya menjadi tunawisma. Pengungsi kemudian terpaksa membuat tempat tinggal sementara pada wilayah belakang kantor UNHCR Indonesia. Berdasarkan pada pantauan SUAKA pada Rabu, 16 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 siang, terdapat sekitar 18 pengungsi yang menempati sepanjang jalan pada wilayah belakang kantor UNHCR Indonesia.

Atas peristiwa pemukulan yang terjadi kembali, SUAKA menyatakan kecaman keras terhadap instansi Satpol PP dalam kasus ini, khususnya mengingat hal ini merupakan pengulangan atas peristiwa serupa pada bulan Agustus 2024 lalu. SUAKA akan mengawal pihak Polda Metro Jaya khususnya dalam hal pelaksanaan proses hukum terhadap pelaku pemukulan yang teridentifikasi. Selain itu, SUAKA juga menekankan perlunya dilakukan mekanisme sanksi internal secara terbuka terhadap pelaku pemukulan oleh instansi Satpol PP.

Narahubung:

  1. Angga Reynady: +62 819-4943-4214
  2. Atika Yuanita P: +62 813-8339-9078

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *