Pada 5 Maret 2025, SUAKA menghadiri FGD yang berjudul “Breaking the Boundaries of Solidarity: Protecting the Human Rights of Rohingya People”. SUAKA diwakili oleh Atika Yuanita Paraswaty selaku Ketua Pengurus sebagai pemantik dalam sesi diskusi pertama dan Annabella Arawinda selaku Staf Kampanye, Informasi, dan Advokasi. Diskusi ini diselenggarakan oleh Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR […]
Indonesia currently hosts 11,735 refugees, yet their situation remains uncertain due to the lack of long-term policies ensuring their rights. Many face legal vulnerabilities, including language barriers, limited access to justice, and a lack of awareness from legal actors regarding legal status, basic concepts, and the existence of refugees in Indonesia. To bridge this gap, […]
kertas posisi SUAKA terkait “Kerentanan dan Perlindungan Pengungsi Pembela HAM” dapat diunduh melalui dokumen dibawah ini. Seluruh isi dari dokumen ini merupakan karya dari relawan bantuan hukum dan advokasi SUAKA yakni: Cantika Ramalia Fitri, Karima Taushia Ahmad, dan Natasya Fahira Informasi lebih lanjut mengenai Kertas Posisi ini dapat melalui email secretariat@suaka.or.id atau +62 859-2730-5281
ORGANISASI MASYARAKAT SIPIL PEMERHATI ISU PENGUNGSI DAN PENCARI SUAKA DI INDONESIA (17 November 2023) Janji kemanusiaan diabaikan. Penolakan berlabuh terhadap satu kapal yang mengangkut sekitar 249 orang Pengungsi Rohingya (belum bisa dikonfirmasi jumlah tepatnya) terjadi di Desa Pulo Pineung Meunasah Dua, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen pada dini hari, 16 November 2023. Implementasi Peraturan Presiden tentang […]
Pengungsi dan pencari suaka merupakan salah satu kelompok marginal yang ada dan tersebar di berbagai penjuru dunia. Selama puluhan tahun, Indonesia telah menjadi lokasi transit bagi pengungsi dan pencari suaka (selanjutnya disebut refugee). Pada tahun 2016, Pemerintah Indonesia sudah menerbitkan Peraturan Presiden 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi. Hal ini menandai pengakuan hukum pertama untuk kelompok pengungsi […]
Sebagian besar orang tanpa kewarganegaraan tetap tinggal di negara kelahirannya, sementara sebagian pergi dan menjadi migran atau pengungsi yang diberi perlindungan internasional berdasarkan Konvensi 1951 Terkait Status Pengungsi. Namun, bagaimana jika mereka kehilangan tempat tinggal, pergi mengungsi keluar dari negara asal dan tidak dapat kembali, tetapi tidak mendapatkan perlindungan internasional? Atau bagaimana dengan mereka yang […]
- 1
- 2