(Jum’at, 30 Agustus 2024) SUAKA mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta kepada pengungsi yang berdiam di belakang kantor UNHCR Indonesia. Penertiban tenda pengungsi dilakukan pada Rabu, 28 Agustus 2024. Penertiban tersebut disertai dengan kekerasan dan Satpol PP melakukan pemukulan, pembekapan, dan mendorong pengungsi sehingga mengakibatkan 2 pengungsi terdampak dan 1 pengungsi terluka di bagian pelipis dan leher. Kekerasan tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Sekitar 60 orang pengungsi yang berdiam di belakang kantor UNHCR Indonesia mengalami pengusiran dengan alasan melanggar ketertiban umum. Pengungsi yang berdiam tersebut tidak mempunyai pilihan untuk bertempat tinggal di tempat lain karena mereka tidak mendapatkan bantuan dan tidak bisa mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terlebih untuk menyewa tempat tinggal.
Pengungsi melakukan penolakan terhadap pengusiran yang dilakukan. Satpol PP kemudian melakukan upaya pemindahan paksa dengan mengambil tenda dan barang pribadi pengungsi keluar dari wilayah tempat mereka bermukim. Pengambilan paksa atas barang-barang tersebut menyebabkan ketakutan di komunitas terutama kepada perempuan dan anak. Selain hal tersebut, 3 orang yang menolak terlibat dorong-mendorong dengan Satpol PP dan mengakibatkan 1 orang pengungsi terluka. Pada Kamis, 29 Agustus 2024, korban yang berinisial AM melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
“Kekerasan yang dilakukan Satpol PP adalah bentuk kejahatan, itu tindak pidana. Bahkan pengusiran yang mereka lakukan banyak menyalahi prosedur. Siapa pun tidak boleh melakukan kekerasan, terlebih aparatus negara. Mereka bahkan melanggar aturannya sendiri yaitu Pergub No. 221 Tahun 2009. Tindakan pemukulan merupakan penggunaan kekuatan berlebihan serta pelanggaran terhadap Pergub tersebut”, ujar Angga Reynady, Koordinator Pemberdayaan dan Bantuan Hukum.
Saat ini banyak faktor yang menyebabkan pengungsi belum terpenuhi hak-haknya selama berada di Indonesia. Bahkan hak dasar seperti hak bekerja dan mendapat penghidupan yang layak pun, jauh dari harapan. “SUAKA akan terus menyuarakan pemenuhan hak kepada pengungsi. Pengungsi juga berhak untuk mendapatkan keadilan dalam proses hukum. Kami mengecam tindakan Satpol PP DKI Jakarta. Pengungsi merupakan korban berlapis dan perlakukan yang semestinya diberikan harus merujuk pada hukum dan berdasarkan HAM. Pengungsi menempati badan trotoar pun bukan merupakan pilihan, itu keterpaksaan karena permasalahan finansial”, tambah Atika Yuanita Paraswaty, Ketua.
“Kami mendesak adanya penanganan kasus sesuai dengan hukum yang berlaku. Bapak Heru Budi selaku PJ Gubernur DKI Jakarta harus memberikan sanksi kepada Satpol PP yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Lebih jauh, kami berharap situasi ini tidak terulang dan menjadi alasan untuk adanya kebijakan perlindungan terhadap pengungsi di tingkat daerah”, tutup Atika.
Narahubung:
Angga Reynady : 081949434214
Atika Yuanita : 081383399078