(Jakarta, 13 Agustus 2024) Pentingnya akses pemenuhan hak dasar bagi pengungsi akibat terhentinya bantuan finansial dari UNHCR Indonesia. Program bantuan finansial yang dilakukan UNHCR melalui Monthly Subsistence Allowance (“MSA”) mulai diberhentikan secara bertahap mulai Juli – September 2024. Pengungsi yang akan terdampak akibat hal tersebut berjumlah 1.254 individu. Melansir pada laman resmi UNHCR Indonesia, pemberhentian ini diputuskan berdasarkan keterbatasan dan anggaran yang dialami oleh UNHCR secara global.
Pemberhentian bantuan finansial pada bulan Juli telah dilakukan terhadap 881 individu. Selanjutnya, tahap kedua pada September akan berdampak bagi 373 individu, yang termasuk dalam kategori pengungsi yang lebih rentan. Potensi dampak yang dapat dialami oleh pengungsi tersebut adalah mereka menjadi tunawisma, tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, tertanggunya kesehatan mental, dan tidak mendapatkan standar hidup yang layak. Dalam hal ini, UNHCR tidak memberikan informasi awal kepada pengungsi yang akan terdampak.
Per Juni 2024, data UNHCR mencatat sebanyak 12.597 pengungsi berada di Indonesia. Mereka merupakan kelompok rentan yang masih dilupakan oleh pemerintah dalam pemenuhan hak dasar yang serba terbatas. Pemerintah Indonesia masih menunjukan minimnya perspektif HAM serta kemauan politik untuk melindungi pengungsi. Oleh karenanya dalam hal ini, posisi pengungsi ini sangat rentan karena belum terpenuhi hak dasarnya.
Disampaikan oleh Angga Reynady, Kordinator Bidang Pemberdayaan dan Bantuan Hukum SUAKA: “Fakta bahwa pengungsi dilarang bekerja di Indonesia, ditambah tidak adanya bantuan menyebabkan mereka serba terbatas hidupnya.” Kembali ditegaskan, “alternatif harus diberikan dalam situasi ini karena mereka tidak punya pilihan. Minimal terkait dengan tempat tinggal, yang harusnya disediakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Perpes 125/2016”.
Saat ini belum ada kebijakan yang komprehensif mengenai pembagian peran dan kewenangan antar Kementerian/Lembaga. “Kondisi pengungsi semakin rentan, Pemerintah Pusat harus menyusun kebijakan setingkat undang-undang mengenai pemenuhan HAM bagi pengungsi dan tata kelolanya. Penting juga untuk memberikan peluang bagi pengungsi dalam pemberdayaan ekonomi dan pengembangan kapasitas lainnya. Kami juga mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi 1951”, tutup Atika Yuanita, Ketua SUAKA.
Narahubung:
Angga Reynady: 081949434214
Atika Yuanita P: 081383399078