Over 10 years we help companies reach their financial and branding goals. Engitech is a values-driven technology agency dedicated.

Gallery

Contacts

411 University St, Seattle, USA

engitech@oceanthemes.net

+1 -800-456-478-23

Media Release

Jakarta, 11 Maret 2026 – Perkumpulan Suaka Untuk Perlindungan Hak Pengungsi (SUAKA) menyampaikan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas eskalasi aksi militer yang tengah berlangsung di kawasan Asia Barat. Pertikaian bersenjata antar negara yang terus berlanjut telah menimbulkan dampak kemanusiaan yang serius, terutama bagi warga sipil yang tidak terlibat dalam konflik.

Konflik bersenjata selalu membawa konsekuensi yang tidak proporsional terhadap masyarakat sipil: korban jiwa, luka-luka, kehancuran infrastruktur publik, keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, air bersih, dan kebutuhan dasar lainnya. Situasi ini juga mendorong peningkatan signifikan jumlah pengungsi internal (Internally Displaced Persons/IDPs) serta pencari suaka lintas negara yang terpaksa meninggalkan rumah mereka demi keselamatan.

Sebagai organisasi yang berfokus pada perlindungan hak-hak pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, SUAKA melihat bahwa eskalasi konflik di Asia Barat berpotensi memperparah krisis pengungsian global. Negara-negara yang terdampak perang tidak hanya menghadapi kehancuran domestik, tetapi juga menghasilkan gelombang perpindahan paksa yang menuntut tanggung jawab kolektif komunitas internasional.

Dasar Hukum dan Prinsip Internasional

Seruan ini bukan semata seruan moral, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat dalam hukum internasional:

  1. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (1945) menegaskan kewajiban negara untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan cara damai (Pasal 2 ayat 3) dan melarang ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara lain (Pasal 2 ayat 4).
  2. Hukum Humaniter Internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949, mewajibkan para pihak dalam konflik untuk melindungi warga sipil dan membatasi dampak peperangan.
  3. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) menjamin hak setiap orang atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan pribadi (Pasal 3).
  4. Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 menegaskan prinsip non-refoulement, yakni larangan mengembalikan seseorang ke tempat di mana hidup atau kebebasannya terancam akibat konflik atau persekusi.

Kegagalan menghentikan peperangan dan melindungi warga sipil bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga berpotensi melanggar kewajiban hukum internasional yang mengikat.

Seruan Penghentian Kekerasan dan Jalur Diplomasi

SUAKA mendesak semua pihak yang bertikai untuk segera:

  1. Menghentikan aksi militer dan segala bentuk kekerasan yang berdampak pada warga sipil.
  2. Mengedepankan langkah-langkah diplomasi, dialog, dan perundingan damai sebagai jalan utama penyelesaian konflik.
  3. Menjamin akses bantuan kemanusiaan yang aman dan tanpa hambatan bagi penduduk terdampak
  4. Menghormati dan melindungi hak-hak pengungsi serta pencari suaka sesuai hukum internasional.

Tanggung Jawab Kolektif dan Solidaritas Kemanusiaan

SUAKA juga mendorong negara-negara di kawasan dan komunitas internasional untuk memperkuat solidaritas kemanusiaan, termasuk dengan membuka akses perlindungan bagi mereka yang terpaksa mengungsi dan memastikan kebijakan yang berlandaskan pada prinsip hak asasi manusia.

Perdamaian bukan sekadar absennya perang, tetapi hadirnya rasa aman, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dalam situasi konflik bersenjata, warga sipil tidak boleh menjadi korban yang terlupakan.

SUAKA berdiri bersama para korban konflik dan menyerukan kepada seluruh pihak untuk segera menghentikan kekerasan dan menempuh jalan damai demi menyelamatkan nyawa dan masa depan generasi yang terdampak.

Narahubung:

Atika Yuanita P. (Ketua Badan Pengurus) – 081383399078


Tentang SUAKA:

Perkumpulan Suaka Untuk Perlindungan Hak Pengungsi (SUAKA) adalah organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada advokasi dan pendampingan hukum bagi pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, serta mendorong kebijakan berbasis hak asasi manusia dalam sistem perlindungan pengungsi.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *