Over 10 years we help companies reach their financial and branding goals. Engitech is a values-driven technology agency dedicated.

Gallery

Contacts

411 University St, Seattle, USA

engitech@oceanthemes.net

+1 -800-456-478-23

Media Release

Jakarta, 12 Januari 2026 — Koalisi menyambut baik terpilihnya Indonesia sebagai Ketua Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB untuk periode 2026. Kepemimpinan ini merupakan pemberian kewajiban dari dunia internasional terhadap peran diplomasi Indonesia, sekaligus membawa tanggung jawab besar bagi pemerintah untuk menunjukkan kepemimpinan moral dalam penegakan HAM, khususnya dalam menangani krisis pengungsi yang kian mendesak di kawasan Asia Tenggara.

Sebagai organisasi – organisasi yang juga fokus pada isu pengungsi, kami memandang posisi ini sebagai peluang emas bagi Indonesia untuk menyuarakan perlindungan bagi mereka yang terpaksa berpindah akibat konflik dan persekusi. Di tengah meningkatnya arus pengungsi di kawasan, Indonesia diharapkan dapat mengorkestrasi kerja sama regional yang lebih konkret, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan di atas kepentingan politik jangka pendek.

Namun, kepemimpinan di tingkat global ini harus dibarengi dengan perbaikan kebijakan di dalam negeri. Kami mendorong pemerintah untuk memperkuat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri agar lebih komprehensif. Indonesia perlu memastikan bahwa hak-hak dasar pengungsi, termasuk akses terhadap kesehatan, pendidikan bagi anak-anak, dan perlindungan dari pengembalian paksa (non-refoulement), dapat terpenuhi dengan standar HAM internasional.

Pasalnya, Indonesia dalam beberapa tahun terakhir memiliki catatan kurang baik dalam beberapa bentuk pelanggaran HAM terhadap pengungsi dan pencari suaka di Indonesia. Selain karena kebijakan berbasis HAM yang masih belum komprehensif, namun terdapat beberapa peristiwa yang menjadi sorotan. Dalam penanganan dan respons terhadap kedatangan pengungsi Rohingya lewat laut misalnya, yang kerap kali tidak ditangani secara sigap. Padahal, sebagai negara yang meratifikasi Konvensi PBB 1982 Tentang Hukum Laut, aksi penyelamatan merupakan kewajiban hukum bagi kapal yang berada dalam keadaan darurat. Hal ini juga serupa dengan ketentuan pada Pasal 9 Perpres No. 125 Tahun 2016.

Selain penanganan kedatangan melalui laut, masyarakat sipil juga mencatat beberapa pelanggaran terhadap prinsip non-refoulement, yang sejatinya tidak memperbolehkan negara untuk mendeportasi atau mengembalikan pencari suaka ke negara asal kedatangan. Terutama jika bahaya akan persekusi dan ancaman terhadap dirinya masih teridentifikasi. Seperti pada satu kasus di tahun 2023, saat terdapat satu pencari suaka asal Myanmar yang ditolak masuk saat sampai di Bandara dan kemudian dikembalikan ke negara asal keberangkatan.  

Indonesia juga masih memiliki pekerjaan besar untuk mengembangkan kebijakan berbasis HAM dalam hak-hak kunci. Dalam konteks hak atas pendidikan misalnya. Meski akses pendidikan formal telah dibuka, namun kebijakan pemberian akses belum diberikan kepada jenjang pendidikan tinggi. Ketiadaan program dukungan pendidikan tinggi baik dalam bentuk mekanisme administratif yang ramah akan pengungsi dan pencari suaka serta ketiadaan dukungan pembiayaan pendidikan tinggi maupun pendidikan gratis menghalangi pengungsi dan pencari suaka dalam mengakses pendidikan tinggi. 

Masalah minimnya dukungan pembiayaan juga terjadi dalam pemenuhan hak atas kesehatan. Mengingat pengungsi dan pencari suaka tidak memiliki pendapatan, fasilitas medis menjadi sulit didapat pada saat dirinya harus melakukan pembayaran secara mandiri. Terutama bagi mereka yang membutuhkan fasilitas medis berkepanjangan. Perlu diingat, aspek pemenuhan HAM yang dikenal dalam hukum internasional, juga melingkupi aspek aksesibilitas ekonomi. Artinya, untuk dapat menikmati pemenuhan hak-hak dasar, fasilitas dan program harus terjangkau secara ekonomi bagi seluruh manusia tanpa terkecuali. 

Kami juga menyoroti pentingnya Indonesia untuk menjadi jembatan bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan juga di kawasan lain, agar tidak lagi menerapkan kebijakan yang bertendensi melanggar HAM bagi pencari suaka yang bermigrasi ke wilayah negara masing-masing. Sebagai Ketua Dewan HAM, Indonesia memiliki mandat moral untuk memastikan bahwa setiap nyawa yang bermigrasi dalam keadaan darurat, mendapatkan pertolongan pertama yang layak sesuai dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan universal.

Terakhir, Koalisi juga mengajak masyarakat sipil dan pemerintah untuk bersinergi dalam mengawal masa kepemimpinan ini. Kami berharap amanah internasional ini tidak hanya menjadi simbol prestasi diplomatik di Jenewa, tetapi melahirkan dampak nyata bagi ribuan pencari suaka yang saat ini masih hidup dalam ketidakpastian di Indonesia dan sekitarnya. Sudah saatnya Indonesia menunjukkan bahwa kepemimpinan yang kuat adalah kepemimpinan yang mampu melindungi mereka yang paling rentan.

Jaringan Masyarakat Sipil Pemerhati Isu Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia 

  • Perkumpulan Suaka untuk Perlindungan Hak Pengungsi (SUAKA)
  • Human Rights Working Group (HRWG)
  • Yayasan Kemanusiaan Madani Indonesia (YKMI)
  • Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
  • Perkumpulan Suara Kita (SK)
  • KontraS Aceh
  • Jesuit Refugee Service Indonesia (JRS Indonesia)
  • Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP)
  • MER-C Indonesia (Medical Emergency Rescue Committee)
  • Yayasan Cita Wadah Swadaya (YCWS)
  • Yayasan Geutanyoe
  • Amnesty International Indonesia

    Narahubung:

    • Angga Reynady (081949434214)
    • Annabella Arawinda (085121230272)

    Versi dwibahasa (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) dari rilis media ini dapat diunduh melalui file berikut:

    The bilingual (Indonesian and English) version of this press release can be downloaded from the following file:

    Leave a comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *