Over 10 years we help companies reach their financial and branding goals. Engitech is a values-driven technology agency dedicated.

Gallery

Contacts

411 University St, Seattle, USA

engitech@oceanthemes.net

+1 -800-456-478-23

Media Release

(Jakarta, 17 Oktober 2023) SUAKA mendorong agar pemerintah daerah Provinsi Aceh mengambil langkah konkrit menangani 36 pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh. 36 pengungsi Rohingya ditemukan oleh warga di Bireuen, Aceh pada Senin 15 Oktober 2023 sekitar pukul 06.00 WIB.

Para pengungsi tersebut ditemukan di area pantai oleh Panglima Laot setempat yang kemudian dengan masyarakat memberikan pertolongan sementara dengan mengantar mereka ke tempat singgah sementara di Gedung SKB Bireuen dan juga diberi bantuan makanan oleh masyarakat. Panglima Laot dan perwakilan masyarakat kemudian melaporkan penemuan ke-36 pengungsi Rohingya tersebut kepada Musyawarah Pimpinan Kecamatan Aceh.

Berdasarkan pre-registrasi yang dilakukan oleh UNHCR, persebaran pengungsi tersebut terdiri dari 14 perempuan, 12 laki-laki dan 10 anak-anak. Telah dilakukan juga proses screening kesehatan dan tidak ditemukan adanya kondisi medis serius. Dari hasil koordinasi SUAKA dengan kelompok masyarakat sipil lainnya dan UNHCR, pengungsi Rohingya juga masih menunggu bantuan lain yang dapat menunjang kehidupan mereka seperti makanan khusus anak anak dan bayi serta Makanan Pendamping ASI (MP ASI), alat makan, bantuan kesehatan, hingga alat kebersihan.

Koordinasi dengan pihak otoritas setempat sudah dilakukan untuk melakukan koordinasi atas pemindahan ke-36 pengungsi Rohingya tersebut ke tempat yang lebih layak. Saat ini (Selasa, 17 Oktober 2023) pengungsi Rohingya masih ditampung di aula Departemen Pendidikan Kabupaten Bireuen. Diharapkan proses advokasi pemindahan ini membuahkan hasil yang baik.

SUAKA mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Panglima Laot dan masyarakat setempat dalam mengakomodir kedatangan pengungsi sebelum diserahkan kepada pihak otoritas yang berwenang. Pemerintah Kabupaten Bireuen juga sudah sangat cepat dalam memberikan perlindungan bagi para pengungsi dari luar negeri. Hal ini ditunjukan dengan adanya pemberian penampungan sementara milik kabupaten untuk para pengungsi sembari dilakukannya koordinasi untuk penanganan lanjutan. Tindakan ini merujuk pada ketentuan mengenai mandat pemerintah daerah kabupaten/kota untuk penentuan tempat penampungan pengungsi yang terdelegasi dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (Perpres 125/2016).

Oleh karenanya, SUAKA mendorong untuk adanya proses pemindahan pengungsi ke tempat penampungan yang layak, berperspektif melindungi, dan berkaitan dengan perlindungan HAM bagi para pengungsi tersebut. Selain itu, sesuai dengan amanat Perpres 125/2016, SUAKA juga

mendorong adanya koordinasi serta penanganan pengungsi secara berkelanjutan oleh semua pihak termasuk di dalamnya adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta organisasi internasional terutama terkait pemenuhan hak asasi manusia yang berkelanjutan.

Narahubung
Jayanti Aarnee K : jayanti@suaka.or.id
Atika Yuanita Paraswaty : atika@suaka.or.id

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *