(21 Maret 2024) SUAKA mendesak para pihak berwenang untuk memastikan keselamatan sekitar 50-100 orang pengungsi di atas dua kapal terbalik terjebak di laut Aceh Barat. Dilaporkan sebanyak puluhan pengungsi berdiri di atas kapal terbalik tersebut sekitar 11-18 kilometer dari daratan terdekat.
Beberapa saksi menyatakan adanya tubuh manusia di laut yang berkemungkinan sebagai korban dari tragedi ini. Pagi hingga siang, 20 Maret 2024, sudah dievakuasi 6 orang dari tempat kejadian.
Rilis Media
Pengungsi Terjebak di Atas Kapal Terbalik di Perairan Aceh Menanti Pertolongan Darurat
(21 Maret 2024) SUAKA mendesak para pihak berwenang untuk memastikan upaya penyelamatan dan penampungan yang kayak bagi sekitar 50-150 orang pengungsi di atas kapal terbalik yang terjebak di laut Aceh Barat. Dilaporkan pada 20 Maret 2024, siang hari, sebanyak puluhan atau ratusan pengungsi berdiri di atas kapal terbalik tersebut sekitar 7-12 mil dari permukaan laut di Aceh Barat.
Beberapa laporan menyatakan adanya tubuh manusia di laut yang berkemungkinan sebagai korban dari tragedi ini. Pagi hingga siang, 20 Maret 2024, nelayan sempat mengevakuasi 6 orang dari tempat kejadian. Nelayan dalam kondisi takut untuk menolong mengingat kondisi penolakan Rohingya akhir-akhir ini yang disebabkan oleh disinformasi di sosial media. Demi nilai-nilai yang dijunjung, akhirnya Panglima Laut mengeluarkan seruan untuk menolong mereka mengingat kondisi pengungsi tersebut yang sangat memprihatinkan.
SUAKA menerima laporan bahwa kapal Badan SAR Nasional (Basarnas) sudah menuju lokasi untuk upaya penyelamatan korban pada malam ini. Meski sudah sangat terlambat, hal ini perlu diapresiasi mengingat ketentuan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri yang masih dihormati.
Lokasi mendarat, tempat penampungan dan mekanisme yang jelas bagi Basarnas dalam mendaratkan korban kapal terbalik tersebut perlu segera diputuskan dan ditindaklanjuti dengan persiapan yang memadai. Kebingungan terkait lokasi pendaratan dan penampungan dapat menyebabkan adanya “saling lempar” tanggung jawab dan memperlambat proses pertolongan darurat kemanusiaan kepada para pengungsi. Meskipun terdapat antusiasme warga setempat untuk menolong, tetap tidak menutup kemungkinan provokasi penolakan juga akan terjadi.
Kondisi pengungsi yang selama berjam-jam berada di atas kapal terbalik perlu diperhatikan dengan seksama. Kondisi lapar, sakit, dan permasalahan kesehatan lainnya mungkin terjadi. Menilai situasi yang ada, SUAKA mendorong upaya penyelamatan yang menyeluruh dan kolaboratif bagi para pengungsi tersebut. Upaya penyelamatan dan persiapan respon darurat di tempat penampungan perlu dilakukan dengan segera, termasuk dengan instansi kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, sosial, dsb.
SUAKA mendorong semua pihak terkait untuk memastikan perlindungan bagi para nelayan yang ikut serta menolong para pengungsi semata-mata karena alasan kemanusiaan. Kami juga mendesak kepolisian dan pihak berwajib untuk tidak menginterogasi secara berlebihan, mengintimidasi, hingga menjadikan mereka tersangka.
Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri perlu mengambil langkah tegas termasuk melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Imigrasi, Kepolisian, TNI dan instansi daerah ada serta keamanan lainnya dalam memastikan Pemerintah Daerah dapat menjalankan perannya dalam Peraturan Presiden untuk menentukan tempat penampungan sementara yang layak bagi pengungsi dari luar negeri untuk diterima dan memberikan respon kedaruratan bersama dengan lembaga kemanusiaan.
Terakhir, SUAKA juga mendorong seluruh warga masyarakat untuk mencari informasi secara tepat dan dapat dipercaya terkait alasan pengungsi terpaksa meninggalkan negaranya, ancaman-ancaman yang mereka hadapi di perjalanan, serta peran serta negara, lembaga internasional, dan lembaga kemanusiaan dalam penanganan mereka sehingga tidak mudah terprovokasi dengan berita bohong, dis-informasi dan kampanye kebencian yang mendangkalkan nilai-nilai kemanusian kita dan membuat kelompok rentan seperti pengungsi mendapatkan ancaman nyawa dan perlindungan yang semakin buruk.
Narahubung:
Atika Paraswaty (+62 813-8339-9078)
Jayanti Aarnee (+62 859-2730-5281)