Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia yang diperingati pada tahun 2023 juga menandai implementasi 75 Tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yangmemiliki semangat perlindungan HAM yang non-diskriminatif dan menandai perlindungan HAM bagi seluruh manusia tanpa terkecuali, termasuk terhadap pengungsi. Menurut SUAKA, ada perubahan baik dalam penanganan pengungsi di Indonesia, namun perlu peningkatan perlindungan HAM dan upaya keras pemerintah Indonesia dalam menimbulkan perlakukan negatif terhadap para pengungsi yang merupakan kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari komunitas internasional.
DUHAM menjadi instrumen fundamental dan prinsip penting dalam lahirnya perlindungan HAM seluruh manusia termasuk pengungsi, melalui kerangka hukum global hingga kini.
Dalam konteks pengungsi dan Indonesia, implementasi perlindungan HAM yang juga bersumber pada DUHAM, telah menunjukan beberapa fenomena. Konvensi Pengungsi sebagai Konvensi utama dan spesifik dalam perlindungan pengungsi belum diratifikasi oleh Indonesia. Namun, Indonesia telah meratifikasi hampir seluruh Konvensi-Konvensi HAM utama PBB yang pemberlakuannya bersifat universal termasuk terhadap pengungsi. Selain itu, Indonesia juga memiliki Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri (Perpres 125/2016) dan beberapa peraturan turunan lain yang berkaitan dengan penanganan pengungsi.
Peraturan-peraturan hukum ini telah memberikan acuan dan kepastian hukum dalam penanganan pengungsi di Indonesia, meski masih dalam aspek prosedural dan administratif terbatas. Dalam kondisi ideal, kebijakan negara perlu untuk lebih jauh melindungi dan memenuhi HAM secara komprehensif dan akomodir. Dalam konteks hak atas pendidikan bagi pengungsi, Indonesia telah memiliki Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 30546/A.A5/HK.01.00/2022 yang memberikan akses pendidikan formal bagi pengungsi anak. Meski akses ini telah terbentuk, perlindungan HAM masih terimplementasi secara parsial, mengingat adanya keterbatasan administrasi dalam pemberian ijazah yang tidak dimungkinkan dalam selesainya masa ajar. Ditambah dengan tidak adanya penggunaan anggaran khusus bagi pendidikan pengungsi melalui mekanisme dalam Surat Edaran ini.
Pemerintah memang sudah memberikan akses pelatihan kerja bagi pengungsi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan No. 2/1730/LP.03.02/IX/2023. Namun, dalam spektrum pemenuhan hak atas penghidupan dan standar hidup yang layak, akses atas pekerjaan dan sumber penghidupan adalah kebutuhan utama bagi komunitas pengungsi di Indonesia. Dengan masih berlakunya larangan bagi pengungsi untuk bekerja, masih terdapat ruang kosong yang besar bagi adanya pemenuhan hak secara komprehensif bagi pengungsi.
Terkait hak kesehatan, saat ini pengungsi belum dapat mengakses kesehatan sebagaimana seharusnya. Pelayanan kesehatan hanya dapat diperoleh melalui assessment organisasi Internasional seperti UNHCR dan IOM dan bantuan mandiri dari organisasi masyarakat lainnya. Padahal menurut UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, negara berkewajiban untuk memenuhi hak dan kebutuhan dalam pelayanan publik bagi setiap warga negara dan penduduk yang tinggal di Indonesia.
SUAKA juga menemukan adanya praktik hukum yang tidak berperspektif HAM dan mengacu pada kerentanan pengungsi. Hal ini erat kaitannya dengan akses terhadap keadilan. Penyamaan karakteristik pengungsi dengan orang asing menurut hukum menimbulkan adanya beberapa peristiwa hukum yang tidak sesuai dengan perlindungan khusus bagi pengungsi. Hal ini salah satunya adalah praktik deportasi dan pemulangan kembali pengungsi keluar dari wilayah Indonesia. SUAKA menentang praktik ini sehubungan dengan adanya pelanggaran prinsip non-refoulement yang berlaku dalam hukum internasional.
Saat ini pula, belum terdapat peraturan di tingkat nasional maupun daerah yang secara inklusif memasukan pengungsi sebagai cakupan penerima bantuan hukum. Dalam tataran praktis, upaya pengungsi untuk mencari keadilan juga mengalami tantangan. Hambatan administrasi dan bahasa menjadi faktor utama terhambatnya implementasi proses hukum secara penuh dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang melibatkan pengungsi. Peraturan dan kebijakan hukum yang inklusif perlu untuk dipenuhi sebagai bagian dari kewajiban negara untuk melindungi HAM.
Oleh karena itu, dalam rangka peringatan hari HAM sedunia, SUAKA mencatat perlunya ada penggunaan perspektif HAM dalam penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan kewajiban Indonesia sebagai negara dan aktor utama dalam pemenuhan, penghargaan, dan perlindungan HAM bagi seluruh manusia. Penanganan berbasis HAM harus dilakukan dalam segala tahap penanganan termasuk dalam tahap awal penemuan pengungsi hingga upaya pemberdayaan berkepanjangan dalam kehidupan sehari-hari.
Saat ini, Indonesia menjadi rumah bagi 11.825 pengungsi (data per September 2023). Dengan lamanya masa tunggu tak menentu bagi pengungsi dalam masa transit, perspektif penanganan pengungsi haruslah selalu dalam koridor perlindungan HAM, agar adanya pemberdayaan komunitas yang berkepanjangan. Terlebih situasi ini akan terus berlanjut dengan ditandainya kedatangan sekitar 1.500 pengungsi Rohingya baru dalam kurun waktu bulan November-Desember 2023.
Harapan SUAKA, pemerintah Indonesia ke depan dapat memberikan perlindungan HAM dasar bagi pengungsi dari luar negeri yang saat ini ada di Indonesia, terutama hak untuk hidup, yaitu memberikan akses bagi mereka untuk bekerja. SUAKA juga berharap tidak ada narasi-narasi diskriminatif yang dikembangkan ke depan yang melihat bahwa pengungsi dari luar negeri adalah beban, terutama beban keuangan negara, karena tidak ada seorang pun yang ingin pergi meninggalkan rumah dan tanah airnya dengan terpaksa apabila jiwanya tidak berada dalam ancaman. SUAKA berharap, pemerintah Indonesia dapat terus melihat para pengungsi dari luar negeri sebagai kelompok rentan yang perlu mendapat perlindungan dan pemenuhan hak asasinya sebagai manusia oleh komunitas masyarakat internasional, di mana Indonesia merupakan bagian di dalamnnya.
Hari Hak Asasi Manusia tahun 2023 ini biarlah menjadi refleksi agar Indonesia dapat lebih maju dalam pemenuhan hak pengungsi di tahun 2024. SUAKA berharap pada tahun 2024 mendatang, Indonesia dapat lebih baik lagi dalam menjamin kehidupan pengungsi, dengan bentuk kolaborasi komprehensif oleh berbagai pihak.
Selamat Hari Hak Asasi Manusia 2023
SUAKA Sekretariat