Pengungsi dan pencari suaka merupakan salah satu kelompok marginal yang ada dan tersebar di berbagai penjuru dunia. Selama puluhan tahun, Indonesia telah menjadi lokasi transit bagi pengungsi dan pencari suaka (selanjutnya disebut refugee). Pada tahun 2016, Pemerintah Indonesia sudah menerbitkan Peraturan Presiden 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi. Hal ini menandai pengakuan hukum pertama untuk kelompok pengungsi dan pencari suaka di Indonesia. Walaupun demikian, peraturan tersebut tidak mencakup perlindungan hak pengungsi dan pencari suaka sehingga menimbulkan kesenjangan hukum dalam pemenuhan hak mereka selama di Indonesia.
Dalam buku ini, Rachmawati Putri menjelaskan mengenai bagaimana Al’quran memiliki konsep perlindungan pengungsi yang lebih baik daripada yang ada pada hukum internasional saat ini. Al-Qur’an mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk memberikan perlindungan kepada pengungsi. Di dalam Al-Qur’an, terdapat perintah hijrah dalam rangka mencari keamanan ketika ketidaan kemampuan untuk melawan penindasan. Tidak hanya itu, buku ini juga membahas mengenai bagaimana perlindungan pengungsi tidak hanya diberikan kepada muslim melainkan siapapun yang membutuhkan termasuk non-muslim. Pengenalan buku ini akan menjadi wadah untuk pengenalan mengenai buku “Perlindungan Pengungsi dalam Perspektif al-Quran” sekaligus menggali lebih dalam mengenai perspektif yang dibawa oleh Rachmawati Putri selaku penulis.
Buku online karya Rachmawati Putri ini dapat diakses melalui tautan dibawah ini: