Sebagian besar orang tanpa kewarganegaraan tetap tinggal di negara kelahirannya, sementara sebagian pergi dan menjadi migran atau pengungsi yang diberi perlindungan internasional berdasarkan Konvensi 1951 Terkait Status Pengungsi. Namun, bagaimana jika mereka kehilangan tempat tinggal, pergi mengungsi keluar dari negara asal dan tidak dapat kembali, tetapi tidak mendapatkan perlindungan internasional? Atau bagaimana dengan mereka yang pergi dari negara asal untuk bekerja, tidak dapat memperbaharui status kewarganegaraannya, lalu kembali ke wilayah negara asalnya dan memiliki anak ketika masih dalam status kewarganegaraan yang tidak jelas?
Penelitian ini merupakan penelitian bersama yang dilakukan antara SUAKA, Human Rights Working Group (HRWG), dan Voice untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Penulis: Alysa, Angga Reynady Hermawan Putra, Anggraeni Puspita, Ariela Naomi Syifa, Atika Yuanita Paraswaty, Daniel Awigra, Jesse Adam Halim, Monica Susanti Rahadsih, Rizka Argadianti Rachmah, Telly Nathalia, Zico Efraindio Pestalozzi
kampus inovasi
August 15, 2024TOP
https://www.um-surabaya.ac.id/