Jakarta, 20 Juni 2015 – SUAKA, bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Humanity First Indonesia, Wahid Institute dan Dompet Dhuafa menyelenggarakan diskusi Cinta untuk Rohingya sebagai aktivitas untuk memperingati Hari Pengungsi Sedunia 2015.
Dalam diskusi ini, Febi Yonesta, selaku Direktur dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Chair SUAKA menyampaikan betapa penting mendorong lahirnya kerangka hukum yang jelas di Indonesia bagi pencari suaka dan pengungsi lintas batas. Pemberlakuan non-diskriminasi dan hak asasi manusia bagi seluruh pencari suaka dan pengungsi yang ada di Indonesia, termasuk Rohingya.
“Hal ini juga sebagai salah satu upaya untuk melindungi para pengungsi lintas batas Rohingya. Tapi juga dapat berlaku untuk pengungsi lintas batas lainnya yang hari ini sedang di Indonesia,” lanjutnya. Menurutnya, adanya kerangka hukum, termasuk mengenai solusi jangka panjang hendaknya diperoleh para pengungsi lintas batas atau pencari suaka, baik dari negara asal, negara transit dan negara tujuan.
Forum juga membahas tentang perlu adanya penyelesaian masalah pengungsi lintas batas Rohingya ini dari akar permasalahannya. Salah satu caranya adalah Indonesia dapat melakukan pendekatan antar pemerintah dalam kerangka anggota ASEAN.
“Maka berkaitan dengan hal itu, setiap negara berkewajiban mencari solusi dan menuntaskan persoalan pengungsi Rohingya ini, dalam hal ini ASEAN menurutnya memiliki peran dan tanggung jawab besar dalam penyelesaian kasus pengungsi Rohingya,” tukas Sabeth Abilawa, Direktur Yayasan Pemberdayaan Sosial Dompet Dhuafa .
Myanmar sendiri hingga saat ini tidak mengakui keberadaan etnis Rohingya yang akhirnya memaksa mereka menjadi orang tanpa kewarganegaraan, mengungsi lalu menjadi manusia perahu. Mereka terapung-apung di perairan selama berhari-hari hingga akhirnya sampai di Aceh Indonesia, dan kini menjadi tempat para pengungsi transit.
Khusus untuk pengungsi Rohingya di Aceh, Sabeth menambahkan bahwa diperlukan bantuan yang lebih dari sekedar bantuan donasi sandang pangan. “Yang lebih mendesak adalah bantuan psiko-sosial bagi para pengungsi terlebih bagi perempuan dan anak-anak, sebab selama proses perjalanan, telah terjadi situasi dan tindakan-tindakan berupa kekerasan dan pelecehan seksual.” Oleh karenanya, dalam jangka pendek bantuan psikososial atau trauma healing bagi para pengungsi Rohingya menjadi sangat penting.
Hal lain yang juga penting adalah perlu adanya kesadaran dan forum bersama bahwa permasalahan pengungsi Rohingya ini bukanlah masalah agama dan ideologi melainkan permasalahan kemanusian. Alamsyah M. Ja’far, dari Wahid Institute menyampaikan bahwa, perlu adanya penyampaian secara jelas dan jernih kepada publik, ditengah maraknya hate speech berupa penyebaran kebencian berbasiskan ideologi dan agama di media sosial.
“Selain kita berharap kepada pemerintah, disini dituntut pula peran besar dari tokoh-tokoh lintas agama untuk dapat meredam atau menghentikan hate speech, berkaitan dengan permasalahan pengungsi Rohingya ini” -tambahnya