Perkembangan Isu Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia
Hingga 30 Juni 2014, terdapat 10.116 pengungsi dan pencari suaka yang terdaftar oleh UNHCR di Indonesia, dimana 6.286 orang merupakan pencari suaka dan 3.830 orang merupakan pengungsi. Dari jumlah tersebut, terdapat 7.910 laki-laki dan 2.206 perempuan. Di antara pengungsi dan pencari suaka yang terdaftar, terdapat 2.507 anak-anak dimana 798 di antaranya merupakan anak-anak tanpa pendamping. Afghanistan, Myanmar, Sri Lanka, Pakistan, Iran, dan Irak merupakan negara-negara asal utama para pengungsi dan pencari suaka yang terdapat di Indonesia.
UNHCR melaporkan bahwa terdapat penurunan jumlah pendaftaran sebesar 32% jika membandingkan jumlah pendaftaran dalam enam bulan pertama pada tahun 2014 dengan 2013. Meskipun begitu, masih terdapat hambatan yang signifikan dalam upaya memproses aplikasi-aplikasi untuk Penentuan Status sebagai Pengungsi (Refugee Status Determination/RSD). Data terbaru menunjukkan bahwa terdapat 4.868 individu yang sedang menunggu wawancara pertamanya untuk penentuan status sebagai pengungsi pada akhir Juni 2014. Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menunggu antara masa pendaftaran dan sesi wawancara pertama ada selama 8 hingga 19 bulan.